KALBAR TERKINI - Ada berita bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pasalnya, Kemenkeu resmi umumkan pencairan gaji ke-13 PNS pada 5 Juni 2023 mendatang.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto mengabarkan pencairan gaji ke-13 tersebut dilakukan mulai tanggal 5 Juni karena awal Juni bertepatan dengan hari libur.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sudah mengumumkan rincian besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS.
Jumlah gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13.
Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023.
Komponennya sama dengan THR tahun ini," jelas Sri Mulyani pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.
Menurut Sri Mulyani, PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat.
Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Kronologi Philadelphia Berubah Menjadi Kota Zombie, Bermula dari Obat Penenang untuk Hewan
Komponen gaji ke-13 PNS beragam, pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut daftar besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 berdasarkan besaran gaji pokok PNS dalam beleid tersebut:
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5 juta
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200***