DPR Resmi Tetapkan Biaya Haji Rp 49,8 Juta, Jamaah 2020 yang Tertunda Keberangkatan Tak Dikenai Tambahan

- 15 Februari 2023, 22:42 WIB
DPR resmi tetapkan biaya haji 2023 sebesar Rp 49,8 juta
DPR resmi tetapkan biaya haji 2023 sebesar Rp 49,8 juta /

KALBAR TERKINI - Panitia Kerja (Panja) haji Komisi VIII DPR RI sepakat dengan usul pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag), biaya perjalanan ibadah haji 2023 atau Bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji sebesar Rp49,8 juta.

Besaran biaya tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Panja juga menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebanyak 64.609, dan diberangkatkan tahun 2023 tak perlu lagi melunasi ongkos haji.

Baca Juga: SUDAH DILANTIK, Berikut Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 dan Jangka Waktu Masa Tugas

Sementara itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sejumlah 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023, akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.4 juta.

Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.5 juta.

Biaya perjalanan ibadah haji 2023 atau Bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji sebesar Rp49,8 juta.

Baca Juga: Siapkan Berkas! CPNS dan PPPK Dibuka Kuartal III Juni 2023. Berikut Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Jumlah tersebut 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637. 

Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta

"Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. 

Baca Juga: Mulai 16 Maret 2023 Tak Bisa Lagi Belanja di Live Shopping Instagram

Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen," bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII, Marwan Dasopang.

Panja merinci Bipih sebesar Rp49,8 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.***

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x