DPR Resmi Tetapkan Biaya Haji Rp 49,8 Juta, Jamaah 2020 yang Tertunda Keberangkatan Tak Dikenai Tambahan

- 15 Februari 2023, 22:42 WIB
DPR resmi tetapkan biaya haji 2023 sebesar Rp 49,8 juta
DPR resmi tetapkan biaya haji 2023 sebesar Rp 49,8 juta /

"Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. 

Baca Juga: Mulai 16 Maret 2023 Tak Bisa Lagi Belanja di Live Shopping Instagram

Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen," bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII, Marwan Dasopang.

Panja merinci Bipih sebesar Rp49,8 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.***

 

 

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x