SUBSIDI Dikurangi, Menteri Agama Usulkan Biaya Perjalanan Haji Menjadi Rp 69 Juta, Begini Rinciannya

- 20 Januari 2023, 19:13 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta. /dok Kementerian Agama

KALBAR TERKINI - Menteri Agama Usulkan Biaya Perjalanan Haji Menjadi Rp 69 Juta.

Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau BPIH oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ini sontak membuat kaget.

Apalagi usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 cukup besar yaitu menjadi Rp 69.193.733,60.

Adapun Yaqut menilai bahwa kenaikan BPIH ini untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Baca Juga: SIMAK Lirik Lagu Kote Pontianak, Dari Kalimantan Barat, Dinyanyikan Saat Hari Jadi, Ini Pesan Tersiratnya

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909.

Ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," jelas Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Sebelumnya biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jamaah tahun 2022 berada di angka Rp 39,8 juta setelah disubsidi.

Kemenag mengusulkan untuk naik menjadi Rp 69 juta.

Baca Juga: Korban Pembunuh Berantai di Bekasi di Antaranya Balita Berusia 2 Tahun, Apa Motif Sebenarnya?

Adapun angka tersebut untuk membayar:

1. Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00,

2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00,

3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00,

4. Biaya hidup Rp 4.080.000,00,

5. Visa Rp 1.224.000,00 

6. Paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Baca Juga: PANTAU Hasil India Open 2023 Melalui Link Live Score, Cukup KLIK DI SINI, 4 Wakil Indonesia Siap Bertarung

"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," tambah Yaqut.

Sebagai informasi bahwa BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09.

Dengan rincian  komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%)

Serta nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x