KALBAR TERKINI - Kementerian Perhubungan sudah menetapkan 16 bandara sebagai pintu masuk atau entry point bagi rute penerbangan internasional.
Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022, yang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuat aturan turunannya dalam bentuk SE Nomor 71 Tahun 2022.
Baca Juga: Surat Edaran Kemenhub: Perjalanan ke Luar dan dalam Negeri Hanya Butuh Sertifikat Vaksin Dosis 2
Berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menekankan, tidak semua 16 bandara itu dapat melayani seluruh rute internasional.
Beberapa di antaranya hanya diperuntukkan untuk kedatangan jemaah haji dari Tanah Suci Makkah.
Baca Juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis 2022 Tahap II,Simak Syarat dan Cara Daftar Berikut ini
"Kalau untuk 16 (bandara), lima di antaranya hanya untuk haji. Itu hanya berlaku sampai awal Agustus," terang Adita saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.