Berikut syarat perjalanan yang masih berlaku setelah pencabutan PPKM:
1. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
2. Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan seperti kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu juga wajib memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Memperlihatkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Serta menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.***