KALBAR TERKINI - Presiden Joko Widodo mengumumkan secara langsung pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah di Indonesia pada Jumat 29 Desember 2022 kemarin.
Pencabutan status PPKM seiring semakin terkendalinya pandemi Covid-19 di tanah air.
Pencabutan PPKM ini tidak membawa dampak apa pun dalam ketentuan syarat perjalanan menggunakan pesawat atau kereta jarak jauh.
Sebab pencabutan PPKM tidak berarti mencabut status pandemi Covid-19.
Berbagai pelonggaran setelah pencabutan PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri 11/2022.
Merujuk pada Inmendagri tersebut, transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 70%.
Sementara itu, masih merujuk pada Inmendagri, untuk pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengemukakan syarat perjalanan domestik selama perpanjangan PPKM hingga saat ini belum mengalami perubahan
Dengan demikian, maka syarat perjalanan tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pada pada SE 22/2022.