PNS di Lingkungan Kemenkumham dan Kemenkeu Akan Dapatkan Tukin Akhir Tahun, Berapa Besarannya?

- 24 Desember 2022, 21:46 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN. Kemenkumham dan Kemenkeu akan berikan Tukin akhir tahun.
Ilustrasi PNS atau ASN. Kemenkumham dan Kemenkeu akan berikan Tukin akhir tahun. /

KALBAR TERKINI - Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan akan memberikan Tunjangan Kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masing-masing instansi dengan nilai jutaan rupiah.

khusus untuk Depkumham, calon PNS yang dalam pengangkatan pertamanya langsung menjadi pejabat fungsional, diberikan tukin setara kelas jabatan 6 yakni sebesar Rp3.510.400.

Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 5A Permenkumham Nomor 22 tahun 2022.

Kemudian, calon PNS yang telah diangkat namun belum memegang jabatan fungsional, juga diberikan tukin sebesar Rp3.510.400.

Nominal Tukin paling besar di Kemenkumham akan diterima oleh Menteri dengan bonus sebesar Rp49,86 juta disusul oleh Wakil Menteri yang akan menerima jumlah sebesar Rp44,87 juta dan Sekretaris Jenderal sebesar Rp33,24 juta.

Baca Juga: Kronologi Bentrok Keluarga Keraton Surakarta, Penetapan Putra Mahkota Hingga Isu Pencurian dan Penganiayaan

Sementara itu untuk Kementerian Keuangan, para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan bonus hingga Rp117 juta.

Bonus tersebut disebabkan karena penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp1.634,4 triliun alias 110,6 persen dari target.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak tersebut melampaui target APBN sebesar Rp1.485 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak tersebut juga terpantau tumbuh 41,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Rinciannya, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Non Migas telah terealisasi sebesar Rp900 triliun atau 120,2 persen dari target dan PPh Migas terkumpul sebesar Rp75,4 triliun.

Baca Juga: Update Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Ayo Siapkan Persyaratannya Sekarang

Aturan soal bonus pegawai pajak tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Beleid berlaku sejak 19 Maret 2015.

Dalam beleid tersebut, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Berdasarkan realisasi tersebut, maka pegawai direktorat jenderal pajak (DJP) berhak mendapat bonus gaji 100 persen dari pemerintah. Namun, pencairan tukin baru akan dilakukan pada tahun depan.

Baca Juga: Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id Agar Dapat Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 Ikuti Langkah Berikut

Berikut rincian tukin yang bakal didapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu:

Eselon I:

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x