Kronologi Terjadinya Gempa Cianjur dan Prosedur Penyelamatan Diri Hadapi Gempa Susulan

- 21 November 2022, 21:57 WIB
Update Gempa Cianjur, Data Terbaru BNPB: 62 Meninggal Dunia, 5.389 Orang Mengungsi
Update Gempa Cianjur, Data Terbaru BNPB: 62 Meninggal Dunia, 5.389 Orang Mengungsi /

Ia juga menyampaikan bahwa ada sejumlah prosedur saat gempa terjadi seperti ketika gempa Cianjur terjadi hari ini.

Prosedur ini perlu diperhatikan terutama bagi warga yang tengah berada di dalam ruangan. Berikut ini poin-poin yang disampaikannya:

- Saat goyangan gempa terjadi, harus bersembunyi di bawah meja.

- Saat goyangan akibat gempa berhenti, harus segera keluar dari gedung.

- Kosongkan gedung terlebih dahulu, lalu menunggu di luar sampai menunggu perkembangan.

Baca Juga: Update Daftar Penyakit yang Saat Ini Tidak Ditanggung BPJS

Mengutip laman Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, ada beberapa hal yang harus dilakukan saat terjadi gempa:

1. Berlindung di bawah meja untuk menghindari benda-benda yang mungkin jatuh dari atas seperti atap atau benda berbahaya lainnya.

2. Melindungi kepala dengan menggunakan bantal atau helm dan cobalah berdiri di bawah pintu.

3. Jika sedang memasak, segera matikan kompor.

4. Matikan juga semua peralatan yang menggunakan listrik untuk mencegah terjadinya kebakaran.

5. Bila keluar rumah, perhatikan kemungkinan pecahan kaca, genteng, atau material lain.

Tetap lindungi kepala, misal dengan menggunakan helm atau menutupnya dengan bantal, dan segera menuju ke lapangan terbuka.

6. Jangan berdiri di dekat tiang, pohon, atau sumber listrik.

7. Gunakan tangga darurat untuk melakukan evakuasi keluar bangunan, khususnya bagi  yang sedang berada di dalam gedung.

Apabila sedang berada di dalam elevator, tekan semua tombol atau gunakan interphone untuk berkomunikasi dengan petugas/pengelola gedung.

8. Kenali bagian bangunan gedung atau rumah yang memiliki struktur kuat, seperti pada sudut bangunan untuk berlindung.

9. Ikuti instruksi evakuasi dari pengelola, penjaga, atau petugas yang berwenang.***

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x