HARGA STB MELAMBUNG, Berikut Cara Dapatkan Set Top Box Gratis Dari Kominfo, Kunjungi Link Berikut

- 9 November 2022, 07:48 WIB
Berikut ini merupakan cara untuk cek penerima Set Top Box atau STB secara gratis di link resmi dari pemerintah.
Berikut ini merupakan cara untuk cek penerima Set Top Box atau STB secara gratis di link resmi dari pemerintah. /Ilustrasi Freepik/

KALBAR TERKINI – Harga STB melambung tinggi,  begini cara mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, cek dulu apakah kamu sudah masuk dalam DTKS.

Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Set Top Box ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV Digital di Indonesia.

Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Baca Juga: CEK HARGA Set Top Box Murah, Merek Rekomendasi Dari Kominfo, Ada yang Seratus Ribuan, Buruan Beli Sebelum Naik

Karena siaran TV Analog di Indonesia sudah dimatikan secara bertahap mulai Agustus 2022 hingga November 2022 ini, oleh sebab itu diperlukanlah STB ini.

Pemerintah melalui Kominfomembagikan STB gratis pada masyarakat sebagai salah satu upaya dukungan migrasi TV digital di tahun 2022.

Untuk mendapatkan STB secara gratis dari pemerintah tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Sampai saat ini, ada lima syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Baca Juga: TV Analog Sudah di Off kan, Berikut Rekomendasi Merek Set Top Box dari Kominfo, Berkualitas dan Murah, Berapa?

Ada pun persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Spezia, Pekan ke 13 Liga Italia Serie A, Rossoneri di Atas Angin, Menangkah?

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Perlu diingat, untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, bisa mendaftarkan diri secara online dengan menggunakan HP Anda dan NIK KTP.

Berikut Daftar DTKS Kemensos Secara Online

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda

Baca Juga: HASIL FP3 MotoGP Valencia 2022: Quartararo Urutan Keempat, Jack Miller Melesat, Bagnaia? Simak Jadwal Race

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Cara Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo:

Buka laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

Klik "Pencarian"

Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menghubungi kontak 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB

Jangan lupa  membawa KTP dan KK asli.

Apabila mengalami masalah  dalam mengakses website Kominfo untk STB Gratis,  bisa menghubungi kontak 159 atau nomor telepon posko.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah