WADUH! TNI AL Bekuk Enam Orang Mata-mata Asing di Kalimantan Utara, Ini yang Mereka Kerjakan di Perbatasan

- 22 Juli 2022, 18:45 WIB
Patok Perbatasan Hingga Pos Jaga Tentara Difoto Diam-diam, TNI AL Tangkap Pelaku Spionase, Mata-mata NKRI?
Patok Perbatasan Hingga Pos Jaga Tentara Difoto Diam-diam, TNI AL Tangkap Pelaku Spionase, Mata-mata NKRI? /Dispenal

KALBAR TERKINI - Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II berhasil mengamankan enam orang, terdiri dari 3 WNI dan 3 WNA, yang diduga menjadi mata-mata asing.

Penanghkapan tersebut terjadi saat Satgas sedang melaksanakan tugas di Pos Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ketiga WNI tersebut berinisial EW (23), TR (40), YY (40), sedangkan WNA yang ditangkap berinisial LS (40), HK (40), dan BJ (45).

Baca Juga: Punya Torpedo Kapal Selam, KRI Nanggala-402 Perkuat TNI AL Sejak Tahun 1978

Penangkapan bermula ketika prajurit jaga Pos Sei Pancang Kopda Mar Mochamad Arif melihat mobil hitam akan melintas di depan pos, Rabu 20 Juli 2022.

Mobil tersebut kemudian diberhentikan dan memeriksa orang yang ada di dalamnya, dokumen dan barang yang berada di dalam mobil.

Penumpang dan pengemudi kemudian diarahkan untuk turun dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.

Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan handphone (HP) milik WNA.

Baca Juga: Diperkuat 53 Personel TNI AL, KRI Nanggala-402 Lost Contact Sejak Rabu Pagi

"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka.

Yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi" ujar Victor Aji dikutip dari laman resmi TNI AL, Jumat 22 Juli 2022.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.

Kemudian menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur dan Imigrasi untuk koordinasi dan penanganan lanjutan.

Baca Juga: Dikunjungi Danlantamal XII Pontianak, Bupati Landak Minta Kuota Penerimaan Prajurit TNI AL

“Pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: TNI AL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x