BENARKAH WhatsApp, Google Hingga Twitter Akan Diblokir Kominfo? Apa Komunikasi Rakyat Tak Akan Terhambat?

- 18 Juli 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi. Kemenkominfo mengancam akan mengblokir WhatsApp, Google, Netflix, Twitter hingga Facebook.
Ilustrasi. Kemenkominfo mengancam akan mengblokir WhatsApp, Google, Netflix, Twitter hingga Facebook. /Pixabay/Pixelkult/

KALBAR TERKINI – Berhembus kabar bahwa tak lama lagi WhatsApp atau WA, Google dan beberapa flatform digital lain di Indonesia akan diblokir oleh Kominfo.

Ancaman Kominfo tersebut menyeruak setelah beberapa platform digital tersebut belum mendaftar entitas PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) pada Kominfo.

Platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix termasuk dalam daftar yang akan di blokir jika belum mendaftarkan diri..

Adapun jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.

Baca Juga: Kominfo Juga Blokir Game PUBG, Mobile Legend hingga Roblox dan Among Us Jika Tak Terdaftar Sistem PSE

PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

Sayangnya dari daftar PSE Asing yang sudah mendaftar, WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook tak termasuk di dalamnya.

Mirisnya, nama-nama besar seperti Google, WA, Instagram, Twitter, Telegram, Facebok hingga Netflix ini sangat banyak penggunanya di negara ini.

Bayangkan jika Kominfo benar-benar memblokirnya, apakah ini tak akan mengganggu komunikasi rakyat Indonesia?

Baca Juga: MULAI 24 Juli 2022, Berikut Jadwal Lengkap Persib Bandung di Liga 1 Indonesia, Big Match vs Bhayangkara FC

Bahkan aktifitas bekerja banyak yang menggunakan Google hingga WhatsApp.

Kominfo meminta, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pendaftaran ini, dijangka paling lambat 20 Juli 2022 atau dua hari lagi.

Dan jika tidak melakukan pendaftaran, diungkapkan bahwa Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Tentu ini selaras dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: SETELAH Jadi Juara Piala Presiden 2022, Ini Jadwal Arema FC di Liga 1 Indonesia, Bertemu Lagi dengan Borneo FC

Adapun pendaftaran platform tentu mempunyai tujuan.

Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Tak hanya itu, pendaftaran PSE juag akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x