Kronologi Dipulangkannya 46 Jemaah Haji Furoda, Sempat Coba Diberangkatkan Lewat Jalur Bangkok-Oman-Riyadh

- 6 Juli 2022, 06:11 WIB
Ilustrasi pelaksanaan haji Furoda, Haji Plus dan Reguler/
Ilustrasi pelaksanaan haji Furoda, Haji Plus dan Reguler/ /Pixabay/Abdullah Shakoor/

KALBAR TERKINI - Pemberangkatan calon jemaah haji furoda atau mujamalah asal Indonesia menuai polemik belakangan ini.

Haji furoda diartikan sebagai visa haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah.

Sebanyak 46 jemaah calon haji visa furoda asal Indonesia dipulangkan kembali ke Indonesia usai tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi pada Kamis 30 Juni yang lalu.

Mereka sempat menumpang pesawat Garuda Indonesia untuk ke Saudi.

Baca Juga: Berapa Sebenarnya Biaya Haji Furoda, Siapa dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menilai mereka dipulangkan lantaran ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura, bukan dari Indonesia.

Para jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya haji furoda tersebut antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Baca Juga: Kemenag: 1.700 Jemaah Terdaftar Haji Furoda, Kami Tidak Mengelola Visanya

Sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh.

Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.

Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Jemaah Haji Furoda Sebanyak 46 Orang Dipulangkan, Apa Itu Haji Furoda dan Membedakannya dengan Kuota Kemenag?

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat mengatakan mereka gagal masuk Saudi karena hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi.

Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel Ropidin mengaku memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Melihat persoalan tersebut, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah atau haji furoda.

Dia mengatakan, visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sehingga diharapkan betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x