Dalam dua hari ke depan, lanjut Hilman akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak, karena itu ia mengimbau agar PIHK tetap konsisten.
Kemenag menegaskan pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.
Terkait dengan adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Kemenag akan bekerja sesuai dengan regulasi.
Kemenag tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.***