Kemenag: 1.700 Jemaah Terdaftar Haji Furoda, Kami Tidak Mengelola Visanya

- 4 Juli 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi - Haji 2022
Ilustrasi - Haji 2022 /Pexels/Konevi

Baca Juga: TANGGAL Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda, Cek Hasil Sidang Isbat Tentukan Lebaran Haji 2022

Dalam dua hari ke depan, lanjut Hilman akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak, karena itu ia mengimbau agar PIHK tetap konsisten.

Kemenag menegaskan pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.

Terkait dengan adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Kemenag akan bekerja sesuai dengan regulasi.

Kemenag tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x