Kemenag: 1.700 Jemaah Terdaftar Haji Furoda, Kami Tidak Mengelola Visanya

- 4 Juli 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi - Haji 2022
Ilustrasi - Haji 2022 /Pexels/Konevi

KALBAR TERKINI - Haji furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor ke Kemenag.

"Kemarin sudah ada 1.600-1.700 an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus," kata Hilman.

Dia mengatakan Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Furoda Sebanyak 46 Orang Dipulangkan, Apa Itu Haji Furoda dan Membedakannya dengan Kuota Kemenag?

"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus," tambah Hilman.

Meski tidak mengelola langsung jemaah haji furoda, namun Kemenag bertugas bagaimana memastikan bahwa jemaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan.

Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak," katanya.

Baca Juga: TANGGAL Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda, Cek Hasil Sidang Isbat Tentukan Lebaran Haji 2022

Dalam dua hari ke depan, lanjut Hilman akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak, karena itu ia mengimbau agar PIHK tetap konsisten.

Kemenag menegaskan pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.

Terkait dengan adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Kemenag akan bekerja sesuai dengan regulasi.

Kemenag tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x