Update Perubahan Aturan Terbaru BPJS Kesehatan. Cek di Sini Besaran Tarif dan Penyakit yang Tidak Ditanggung

- 12 Juni 2022, 15:08 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /

KALBAR TERKINI - Sistem tingkatan berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai bulan Juli 2022.

Layanan kelas tersebut akan digabungkan jadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.

Hal ini otomatis akan mengubah sistem pembayaran iuran BPJS, dari yang sebelumnya membayar iuran berdasarkan kelas, kini akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.

Berikut perubahan tarif BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Telat Bayar BPJS Kesehatan Bisa Didenda 30 Juta? Serius? Ini Penjelasan Rincinya

• Kelas I, iuran per bulan awalnya Rp 80 ribu naik jadi Rp 150 ribu.

• Kelas II, iuran per bulan awalnya Rp 51 ribu naik jadi Rp 100 ribu.

• Kelas III, iuran per bulan awalnya Rp 25.500 naik jadi Rp 42 ribu.

Penerapan kelas standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x