Beranjak ke materi ceramah soal Kafir.
Baca Juga: UAS Ditahan dan Dideportasi dari Singapura, Kemenkum HAM Turunkan Tim Investigasi Kepulauan
Ia berpendapat bahwa istilah kafir merupakan istilah dalam ajaran agama Islam yang artinya ingkar.
Karena itu, Ia tak mau menghilangkan istilah tersebut karena sudah termuat dalam ajaran Islam.
Ia turut mencontohkan materinya soal babi, minuman keras dan perilaku LGBT sebagai tindakan haram sudah sesuai dengan ajaran Islam.
Ia pun tak mempersoalkan tak boleh masuk ke suatu negara bila pemerintah negara tersebut mempersoalkan materi ceramahnya tersebut.***