TOK! Cuti Bersama Lebaran 29 April sampai 6 Mei 2022, Jokowi: Maksimalkan Silaturahmi, Wajib Vaksin Booster

- 7 April 2022, 06:55 WIB
Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H
Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H /BPMI/ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 sebanyak 4 hari, yang jatuh pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Kapan Libur Lebaran 2022? Simak Penjelasan Jokowi tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun Ini

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," sambungnya.

Jokowi menuturkan, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.

Namun sebelumnya, dia meminta masyarakat segera vaksinasi booster dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Profil Arif Rosyid Hasan, Dokter Gigi yang Dipercaya Jokowi Menjadi Komisaris Bank Syariah Indonesia

"Perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.

Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum," jelasnya.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Seperti Presiden Jokowi, Lisa BLACKPINK Trendingkan Bipang

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu 22 September 2021 lalu.

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi 
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili 
  • 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 
  • 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 
  • 15 April : Wafat Isa Almasih 
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional 
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah 
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE 
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih 
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila 
  • 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah 
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah 
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI 
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW 
  • 25 Desember : Hari Raya Natal 

Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.

Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tutupnya.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews Menkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah