Daftar 20 Daerah Masuk PPKM Level 1 Jelang Idul Fitri 1443 H, Ini Syarat Masuk Wilayah Tersebut

- 5 April 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi PPKM Level 1.
Ilustrasi PPKM Level 1. /Pexels.com/Thirdman

KALBAR TERKINI - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan atau 18 April 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan berdasarkan Inmendagri terbaru ini bertambah 20 daerah berada dalam kategori PPKM level 1.

Baca Juga: Kalimantan Barat Masuk dalam Daftar Daerah PPKM Level 3, Berikut Daftar Lengkapnya

"Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik.

Karena sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," jelas Safrizal dalam keterangannya yang ditulis pada Selasa 5 April 2022.

Sementara daerah dengan PPKM level 2 juga mengalami kenaikan, yaitu dari 83 daerah menjadi 99 daerah.

Baca Juga: PERPANJANG PPKM Luar Jawa Bali Hingga 14 Maret, Apa Penyebab Bertambahnya Daerah Level 3?

Adapun jumlah daerah yang berada di PPKM level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.

Terakhir, tidak ada daerah yang berada di level 4.

Berikut daftar lengkap daerah level 1 pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 18 April 2022.***

Baca Juga: Sri Mulyani: Dukungan Dana Rp 6,1 Triliun Untuk PPKM Jawa-Bali, Berikut Rinciannya, Termasuk Perpanjangan BST

1. Kota Sukabumi

2. Kabupaten Pangandanran

3. Kota Banjar

4. Kabupaten Cirebon

5. Kabupaten Cianjur

6. Kabupaten Ciamis

7. Kabupaten Garut

8. Kota Tegal

9. Kota Semarang

10. Kabupaten Kendal

11. Kabupaten Banyumas

12. Kabupaten Semarang

13. Kabupaten Ponorogo

14. Kota Surabaya

15. Kota Mojokerto

16. Kabupaten Tuban

17. Kabupaten Mojokerto

18. Kabupaten Lamongan

19. Kota Pasuruan

20. Kabupaten Bojonegoro

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x