Tembakkan Senpi untuk Lindungi Diri, Pemegang Senpi non-Organik TBI Polri harus Melapor ke Polisi

- 1 April 2022, 17:20 WIB
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Perikhsa) Bambang Soesatyo berfoto bersama jajaran pengurus usai Seminar Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri yang didampingi oKetua Bidang Hubungan Masyarakat Perikhsa Deddy Corbuzier di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.(Foto: Dokumen Pribadi)
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Perikhsa) Bambang Soesatyo berfoto bersama jajaran pengurus usai Seminar Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri yang didampingi oKetua Bidang Hubungan Masyarakat Perikhsa Deddy Corbuzier di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.(Foto: Dokumen Pribadi) /

KALBAR TERKINI - Pemegang senjata api non-organik TNI/Polri untuk kepentingan bela diri harus segera melaporkannya kepada kepolisian setempat berdasarkan pasal 100 ayat (2) Perpol 1/2022.

"Ini jika yang bersangkutan menembakan senjata untuk melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatannya," tegas Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Perikhsa) Bambang Soesatyo.

Demikian ditegaskan Bamsoet -panggilan akrabnya- saat membuka Seminar Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri yang didampingi oKetua Bidang Hubungan Masyarakat Perikhsa Deddy Corbuzier di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga: Bamsoet Harap Tak Ada Musisi Yang Hidup Susah Di Hari Tua Jika Hak Royalti Atas Karyanya Tidak Dipersulit

Dilansir Kalbar-Terkini.com dari siaran persnya di grup Whatsupp Forum Redaktur, Kamis, hal ini ditegaskan oleh Bamsoet terkait edukasi mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api bela diri.

"Hal ini berdasarkan aspek hukum administrasi tentang perizinan, dan dari aspek hukum pidana tentang delik-delik penyalahgunaan senjata api, serta sanksi yang dapat, atau yang tidak dapat diterapkan," lanju Ketua MPR RI ini.

Seminar ini digelar untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang melekat terkait kepemilikan izin senjata api beladiri, menegakkan disiplin, tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri, serta membangun sinergi dan kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum dalam rangka membantu mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Baca Juga: Harmoko Mantan Menteri Penerangan Meninggal Dunia, Bamsoet: Era Beliau Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

Sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik TNI/Polri, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

Perpol 1/2022, merupakan penggabungan dari tiga Peraturan Polri sebelumnya yang terdiri dari Perkap No.8/2012, Perkap No.18/2015 dan Perkap No.11/2017.

"Melalui seminar ini, para peserta mendapatkan berbagai pengetahuan seputar kepemilikan dan penggunaan senja api bela diri," katanya.

Baca Juga: Land Cruiser Owners Indonesia Gelar Tur Jakarta-Bali, Bamsoet: Pulihkan Wisata

Hasil seminar ini juga akan menjadi masukan bagi Polri untuk menyamakan persepsi tentang aturan teknis penggunaan senjata api bela diri.

Sekaligus juga untuk memastikan sejauh mana senjata api bela diri harus melekat terhadap pemiliknya, mengingat mall dan tempat publik lainnya tidak membolehkan masuknya senjata api.

"Disisi lain, mall dan pelayanan publik lainnya juga belum memiliki kapasitas tempat penitipan senjata api yang memadai," ujar Bamsoet.

Turut hadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Perikhsa Ahmad Sahroni, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Perikhsa Bobby Adhityo Rizaldi, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, yang diwakili Kabidyanmas Baintelkam Polri Kombes Pol Witnu Urip Laksana.

Juga hadir Presiden International Defensive Pistol Association (IDPA) Komjen Pol Petrus Golose, yang diwakili Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum Deputi Hukker BNN Toton Rasyid, dan penulis buku 'Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri', Aldwin Rahadian.

Hadir pula para pengurus Perikhsa lainnya, di antaranya, Ketua Harian Eko Budianto, Sekretaris Jenderal Deche Helmy Hadian, Bendahara Umum Steven Djajadiningrat, dan Ketua Bidang Humas Nicolas Kesuma.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada prinsipnya, konstitusi menjamin bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melindungi diri.

Pasal 28 G Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Juga berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pada Pasal 28 H Ayat (4) juga dinyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

"Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dimiliki, adalah hak setiap anggota masyarakat," tegas Bamsoet.

Hal ini tidak boleh dirampas oleh siapa pun, tanpa alasan yang sah menurut hukum. Hak dan upaya perlindungan diri adalah hak asasi manusia yang diakui, dilindungi, dan dijamin oleh konstitusi.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia ini menekankan, upaya melindungi diri dan lingkungan menjadi semakin urgent.

Hal ini mengingat masih tingginya angka kriminalitas, khususnya di beberapa kota besar, seperti Jakarta. Misalnya pada 2 Januari 2022, tercatat telah terjadi 281 kasus kejahatan di Indonesia.

Hanya berselang satu hari, 3 Januari 2022, tercatat telah terjadi 830 kasus kejahatan, atau mengalami kenaikan sebesar 195 persen.

"Menurut data yang dirilis Numbeo, indeks keamanan di Indonesia pada pertengahan tahun 2020 berada di angka 53,94," tambah Bamsoet.

Angka ini Mmnempatkan Indonesia di peringkat 76 dari 133 negara teraman di dunia. Sebagai perbandingan dengan negara di kawasan Asia Tenggara lainnya, Brunei menempati peringkat ke-27, Singapura 34, Thailand 53, dan Philipina 63.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, Indonesia memiliki jumlah personil kepolisian terbesar di Asia Tenggara.

Namun dengan semakin meningkatnya 'kualitas' kejahatan, maka jumlah tersebut belum optimal dalam menekan angka kriminalitas di tanah air.

Diperkirakan, jumlah personil Polri pada semester pertama 2021 sebanyak 579 ribu personil, dengan rasio jumlah polisi terhadap jumlah penduduk mencapai 0,21 persen.

Ini sedikit di bawah standar minimal yang ditentukan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), yakni sebesar 0,22 persen, atau 222 personil per 100 ribu penduduk.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah