MAU Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Cukup Lengkapi Syarat Berikut

- 25 Maret 2022, 14:02 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara untuk daftar bansos Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dengan menggunakan KTP.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara untuk daftar bansos Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dengan menggunakan KTP. /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

KALBAR TERKINI – Pemerintah melalui Kominfo akan membagikan Set top Box atau STB secara gratis.

Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Set Top Box ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV Digital di Indonesia.

Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Baca Juga: Ini Dia Cara dan Link Cek Televisi di Rumah Butuh Set Top Box atau Tidak Untuk Nonton Siaran TV Digital

Karena siaran TV Analog di Indonesia akan dimatikan secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga November 2022 mendatang, maka diperlukanlah STB ini.

Pemerintah melalui Kominfo pun mulai akan membagikan STB gratis pada masyarakat sebagai salah satu upaya dukungan migrasi TV digital di tahun 2022.

Untuk mendapatkan STB secara gratis dari pemerintah tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Sampai saat ini, ada lima syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x