MAU Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Cukup Lengkapi Syarat Berikut

- 25 Maret 2022, 14:02 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara untuk daftar bansos Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dengan menggunakan KTP.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara untuk daftar bansos Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dengan menggunakan KTP. /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

Baca Juga: Warga Pontianak Ingin Menjadi Agen BNI 46 dan Marchant BNI? Berikut Keuntungan, Syarat dan Cara Daftarnya

Ada pun persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

Baca Juga: JELANG Ramadhan 2022: Sidang Isbat Pemerintah Tanggal 1 April, Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 2 April 2022

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Perlu diingat, untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, bisa mendaftarkan diri secara online dengan menggunakan HP Anda dan NIK KTP.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah