KALBAR TERKINI – Muhammadiyah akhirnya mengeluarkan fakta haram terhadap uang kripto dan Bitcoin.
Ada dua pertimbangan mendasar mengapa Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap uang kripto dan Bitcoin ini.
Pertama, jika dilihar dari syariat agama Islam, uang kripto memiliki beberapa kekurangan seperti adanya sifat spekulatif yang sangat tinggi dan kentara.
Selain itu nilai Bitcoin terasa sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang dirasa kurang wajar.
Bahkan sifatnya yang spekulatif membuat Bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan).
Bitcoin disebut hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset atau aset yang menjamin aset kripto itu seperti emas dan barang berharga lain.
Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah.
Pada dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah ayat 90).