PANRB Tetapkan Aturan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Larangan Berpergian dan Cuti Bagi ASN

- 27 November 2021, 12:27 WIB
Larangan libur dan cuti bagi PNS jelang Natal dan Tahun Baru telah ditetapkan.
Larangan libur dan cuti bagi PNS jelang Natal dan Tahun Baru telah ditetapkan. /ANTARA/


KALBAR TERKINI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan mengenai pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi ASN.


Hal ini akan dilaksanakan selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut tertuang pada SE Menteri PANRB No.26/2021 dan SE Menteri PANRB No. 13/2021.


Adapun untuk isi dari SE Menteri PANRB No.26/2021, ASN di larang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Kian Mesra, Menlu Prancis Kunjungi Prabowo Untuk Menindaklanjuti Kerja Sama di Bidang Pertahanan


Sedangkan untuk aturan SE Menteri PANRB No. 13/2021 berisikan, ASN di larang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.


Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Sementara itu, PANRB juga memberikan keterangan pengecualian larangan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:


Cuti yang dapat diberikan
1. cuti melahirkan;
2. cuti sakit;
3. cuti karena alasan penting.

Baca Juga: Sri Mulyani Menjelaskan Tentang Pajak Natura dan Karbon, apa itu?


Larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN


1. Bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan Work From Office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.


2. Melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pimpinan Tinggi Prama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga: Polemik Tangki Kilang Pertamina Cilacap Terbakar, Diduga Tersambar Petir Hingga Sabotase


3. Dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah. Dengan mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.


Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk:


1. Menetapkan pengaturan teknis di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu kepada SE Menteri PANRB No. 26/2021 dan SE Menteri PANRB No. 13/2021.

Baca Juga: INFO Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka, Ketahui Syarat, Cara Daftar dan Kuota Yang Tersedia


2. Memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar sesuai PP No. 94/2021 dan PP No. 49/2018.


3. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak berakhirnya periode liburan Natal Tahun Baru.


Nah, itulah beberapa seputar informasi mengenai ASN untuk saat ini, Adapun untuk informasi baru atau tambahan yang kami dapati akan selalu berbagi disini.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah