PANRB Tetapkan Aturan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Larangan Berpergian dan Cuti Bagi ASN

- 27 November 2021, 12:27 WIB
Larangan libur dan cuti bagi PNS jelang Natal dan Tahun Baru telah ditetapkan.
Larangan libur dan cuti bagi PNS jelang Natal dan Tahun Baru telah ditetapkan. /ANTARA/


2. Melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pimpinan Tinggi Prama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga: Polemik Tangki Kilang Pertamina Cilacap Terbakar, Diduga Tersambar Petir Hingga Sabotase


3. Dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah. Dengan mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.


Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk:


1. Menetapkan pengaturan teknis di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu kepada SE Menteri PANRB No. 26/2021 dan SE Menteri PANRB No. 13/2021.

Baca Juga: INFO Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka, Ketahui Syarat, Cara Daftar dan Kuota Yang Tersedia


2. Memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar sesuai PP No. 94/2021 dan PP No. 49/2018.


3. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak berakhirnya periode liburan Natal Tahun Baru.


Nah, itulah beberapa seputar informasi mengenai ASN untuk saat ini, Adapun untuk informasi baru atau tambahan yang kami dapati akan selalu berbagi disini.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah