3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara mendaftar kartu prakerja:
1. Buka link www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer, klik daftar.
2. Masukkan nama lengkap, alamat email dan kata sandi.
3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk melakukan aktivasi.
4. Kembali ke situs www.prakerja.go.id.