KALBAR TERKINI – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis passing grade (nilai ambang batas) untuk seleksi kompetensi PPPK Guru 2021.
Melalui portal sscasn.bkn.go.id telah tercantum jadwal ujian P3K, tapi pada kenyataannya pengumuman passing grade tersebut baru dilaksanakan hari ini.
Sehingga beberapa calon yang akan mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 ini selalu bertanya-tanya.
Melalui Keputasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPMENPANRB) Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Aturan dan Ketentuan passing grade (nilai ambang batas) seleksi PPPK Guru 2021.
Adapun Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
Nah, kali ini bagi para calon yang ingin mengetahui informasi mengenai aturan dan ketentuan selengkapnya dapat mendownload melalui link ini:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1281-Keputusan%20Menpan.html
Anda hanya perlu mengcopy link tersebut, setelah itu paste melalui halaman website di ponsel anda (mozzila, ucbrowser atau google chrome). Secara otomatis akan berada di link resminya, Anda hanya tinggal unduh saja.
Untuk penjelasan singkat mengenai isi dari KEPMENPANRB Nomor 1127 Tahun 2021 sebagai berikut: