Link Download Passing Grade PPPK Guru 2021, Cek Segera! Aturan dan Syarat Sebelum Seleksi Kompetensi Dimulai

- 13 September 2021, 15:40 WIB
ini merupakan gambaran halaman utama Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021
ini merupakan gambaran halaman utama Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 /Menpan/jdih.menpan.go.id

KALBAR TERKINI – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis passing grade (nilai ambang batas) untuk seleksi kompetensi PPPK Guru 2021.

Melalui portal sscasn.bkn.go.id telah tercantum jadwal ujian P3K, tapi pada kenyataannya pengumuman passing grade tersebut baru dilaksanakan hari ini.

Sehingga beberapa calon yang akan mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 ini selalu bertanya-tanya.

Melalui Keputasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPMENPANRB) Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Aturan dan Ketentuan passing grade (nilai ambang batas) seleksi PPPK Guru 2021.

Adapun Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

Nah, kali ini bagi para calon yang ingin mengetahui informasi mengenai aturan dan ketentuan selengkapnya dapat mendownload melalui link ini:

https://jdih.menpan.go.id/puu-1281-Keputusan%20Menpan.html

Anda hanya perlu mengcopy link tersebut, setelah itu paste melalui halaman website di ponsel anda (mozzila, ucbrowser atau google chrome). Secara otomatis akan berada di link resminya, Anda hanya tinggal unduh saja.

Untuk penjelasan singkat mengenai isi dari KEPMENPANRB Nomor 1127 Tahun 2021 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x