KALBAR TERKINI – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Pada periode ini harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Provinsi Bengkulu karena adanya perubahan kebijakan PBBKB pemerintah daerah Bengkulu dari sebelumnya 5% menjadi 10%.
1. DKI Jakarta
Pertalite Rp 7.650, Pertamax Rp 9.000, Pertamax Turbo Rp 9.850, Pertamax Racing Rp 42.000, Dexlite Rp 9.500, Pertamina Dex Rp 10.200, Solar Non-Subsidi Rp 9.400, Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220.
2. Jawa Barat
Pertalite Rp 7.650, Pertamax Rp 9.000, Pertamax Turbo Rp 9.850, Pertamax Racing Rp 42.000, Dexlite Rp 9.500, Pertamina Dex Rp 10.200, Solar Non-Subsidi Rp 9.400, Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220.
3. Jawa Tengah
Pertalite Rp 7.650, Pertamax Rp 9.000, Pertamax Turbo Rp 9.850, Dexlite Rp 9.500, Pertamina Dex Rp 10.200, Solar Non-Subsidi Rp 9.400, Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220.