KALBAR TERKINI – Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah diumumkan secara resmi oleh BKN, hal itu akan diselenggarakan tepat pada 2 September 2021 mendatang.
Saat ini para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan memasuki Tes Kompetensi Dasar (TKD), setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi barulah dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Surat Edaran tersebut berisikan informasi mengenai syarat yang harus dipatuhi oleh para calon berdasarkan Surat Edaran yang telah di cantumkan.
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
Baca Juga: Mengenal Asesmen Nasional Diterapkan Bulan September Mendatang, Kemdikbud: AN dan UN Berbeda