KALBAR TERKINI – Selain Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah juga membuka pendaftaran khusus untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai PPPK tersebut diperuntukkan bagi tenaga guru dan tenaga non guru.
Seluruh pendaftaran dilakukan secara online sama persis dengan pendaftaran pada CPNS.
Hanya saja ada alur pendaftaran yang berbeda, berikut alur pendaftaran tersebut dilansir Kalbarterkini.com dari SSCN.BKN.GO.ID.
Alur Pendaftaran PPPK Khusus Guru
- Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat