KALBAR TERKINI - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 Agustus 2021 malam.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi melalui tayangan Live Streaming YouTube Channel Sekretariat Presiden.
Baca Juga: CORE Indonesia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya Sekitar 2,5% Hingga 3,5% Akibat PPKM
Kebijakan PPKM Darurat diputuskan ketika Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus positif covid -19.
Saat itu, lonjakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat covid -19 juga sangat tinggi.
Salah satu faktor yang membuat ledakan kasus positif covid -19 naik drastis adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, yang ternyata adalah varian Delta.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Hadiri Rapat Evaluasi Penerapan PPKM Level 4, Pastikan Stok Oksigen Aman
Hingga Senin, 2 Agustus 2021 ini kasus COVID-19 di Indonesia telah tercatat mencapai 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.