KALBAR TERKINI - Pemerintah Republik Islam Iran lega setelah MT Horse, kapal supertanker andalannya, dilepaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada Jumat, 28 Mei 2021. MT Horse tertangkap setelah melakukan transfer BBM ilegal ke kapal supertanker Shanghai MT Freya berbendera Panama di perairan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. 24 Januari 2021.
MT Horse setelah ditangkap, dibawa kemudian diinapkan semalam di Pontianak, lantas dibawa untuk ditahan selama 125 hari di Pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Kota Batam, Provinsi Kpeulauan Riau.
Kantor berita Pemerintah Iran IRNA, sebagaimana dikutip Kalbar-Terkini.com, Sabtu,29 Mei 2021, hanya menyebutkan, pelepasan MT Horse tanpa disertai oleh pernyataan diplomatik. Disebutkan, MT Horse telah dibebaskan pada Jumat lalu.
MT Horse yang milik National Iranian Tanker Company disebutkan telah berhasil melewati prosedur hukum, dengan dukungan pejabat Iran dan bantuan konsuler oleh Kementerian Luar Negeri. Setelah 125 hari disita, kapal dibebaskan. "Kapal tanker itu melanjutkan misinya dan akan kembali ke rumah setelah misi selesai," tulis IRNA.
Baca Juga: Junta Myanmar 'Nangis Darah': Total Energies dan Puma Hentikan Operasional!
Masih Matikan AIS
Hanya saja, berdasarkan pantauan Kalbar-Terkini.com hingga Sabtu pukul 16.21 WIB dari Marine Traffic, MT Horse masih belum bergerak dari Pangkalan Bakamla RI di Batam, yang berjarak setengah jam laut dari Singapura.
Dari radar itu terlihat, MT Horse terlihat masih di area Singapura (baca: Pangkalan Bakamla RI di Batam), posisi 1 ° 49 '21.601 "LU, 104 ° 45' 18.72 E, seperti dipancarkan sinyal satelit Automatic Identification System (AIS) dari kapal itu, tertanggal 28 Mei 2021, atau dari sinyal terakhir: satu hari, 13 jam yang lalu.
Sesuai regulasi Organisasi Maritim Indonesia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) lewat Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, AIS harus tetap dinyalakan. Tapi jika tidak dinyatakan sebaaimana MT Horse, ini karena nahkoda kapal memiliki pertimbangan tersendiri yang sudah dilaporkan ke otoritas terkait.