Selain itu, Jokowi juga memberikan Bintang Jasa Jalasena sebagai bentuk penghormatan kepada awak KRI Nanggala-402 yang gugur di selat Bali.
"Serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut.” ujar Presiden.
Lalu apa itu Bintang Jasa Jalasena?
Baca Juga: On Eternal Patrol Terkait KRI Nanggala 402, Begini Penjelasan Lengkapnya
Berdasarkan stus DPR RI, tanda kehormatan bintang Jalasena terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968.
Yang terbagi menjadi 3 kelas yaitu, Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua, dan Bintang Jalasena kelas tiga.
Sebelumnya, sebagai bentuk kepedulian, Presiden Jokowi berjanji akan menjamin semua pendidikan putra dan putri dari keluarga awak KRI Nanggala-402 yang gugur.
Baca Juga: Pesawat Poseidon Ikut Buru KRI Nanggala 402, Berikut Profil Pesawat Pemburu Kapal Selam Tersebut
“Pemerintah akan menjamin pendidikan putra-putri dari keluarga prajurit KRI Nanggala-402 hingga jenjang pendidikan S1,” katanya menegaskan. ***