Transgender akan Miliki KTP Khusus: Eit, Jangan 'Pake' Nama Panggilan!

- 24 April 2021, 22:09 WIB
Kebijakan tersebut sesuai arahan  Mendagri Tito Karnavian  yang terus mendorong Ditjen Dukcapil untuk terus proaktif dalam memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan
Kebijakan tersebut sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian yang terus mendorong Ditjen Dukcapil untuk terus proaktif dalam memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

KALBAR TERKINI-  Kaum transgender tak perlu galau kagi terkait statusnya dalam kolom 'jenis kelamin' di KTP. Pasalnya, pemerintah akan segera menerbitkan KTP khusus bagi kaum ini. Hanya saja, nama pemohon harus asli, tak boleh nama panggilan, karena berkas permohonannya bisa dibatalkan, minimal bermasalah.

Kebijakan tersebut sesuai arahan  Mendagri Tito Karnavian  yang terus mendorong Ditjen Dukcapil untuk terus proaktif dalam memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat,  tanpa diskriminasi termasuk bagi kaum transgender. 

Menurut Prof Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil  (Dukcapil) Kemendagri, pemberian Kartu tanda Penduduk (KTP) bagi transgender sudah sesuai  misi pelayanan pihaknya bagi setiap penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak atas semua pelayanan publik dasar,  tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Akui Sayang Banget Sama Sule, Mantan DJ Female Akhirnya Minta Maaf atas Isu Keretakan Rumah Tangganya

"Hal ini juga berlaku bagi kaum transgender,  yang kerap dipandang sebagai warga marginal,  dan terpinggirkan dari pergaulan masyarakat," kata  Zudan,  sebagaimana dikutip Kalbar-Terkini.com dari laman Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen Dukcapil, Jumat, 23 April 2021.

Sesuai arahan Mendagri Tito maka transgender akan  mendapatkan  berbagai dokumen terkait kependudukan,  terutama KTP-el, kartu keluarga,  dan akta kelahiran.  Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi virtual antara Perkumpulan Suara Kita dengan Zudan melalui aplikasi Zoom Meeeting di Jakarta.

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data,  caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu Dinas Dukcapil setempat. Termasuk dibuatkan KTP-el, sesuai alamat asalnya," kata Zudan.

Baca Juga: Wanita Cantik Ini Babak-belur: Korban Pelecehan Seksual Oknum Junta

Menurut Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan,  seperti KTP-el, KK,  dan akta kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka  mengakses layanan publik lain,  seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, atau mendapat bantuan sosial.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x