Buntut Kunjungan Jokowi di NTT, Polri Bantah Pelanggaran Hukum

- 28 Februari 2021, 18:44 WIB
KERUMUNAN  WARGA-  Kerumunan warga Maumere, NTT saat kunjungan kerja Presiden Jokowi, Selasa, 23 Februari 2021. /GALA MEDIA-PIKIRAN RAKYAT/TANGKAPAN LAYAR TWITTER.COM/@AZZAMIZZULHAQ/
KERUMUNAN WARGA- Kerumunan warga Maumere, NTT saat kunjungan kerja Presiden Jokowi, Selasa, 23 Februari 2021. /GALA MEDIA-PIKIRAN RAKYAT/TANGKAPAN LAYAR TWITTER.COM/@AZZAMIZZULHAQ/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

JAKARTA, KALBAR TERKINI -  Polri membantah telah menolak laporan terkait kerumunan massa dalam kunjungan Presiden Joko Widodo di Nusa Tenggara Timur, Selasa, 23 Februari 2021.Laporan itu diketahui dibuat oleh Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI).

Selain Jokowi, mereka juga turut melaporkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat. "Sebenarnya bukan menolak laporan," tegas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Februari 2021, sebagaimana dilansir Kalbar-Terkini.com dari Tribrata News, Minggu, 28 Februari 2021.

Rusdi  menuturkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak pelapor, dinyatakan bahwa laporan itu tak bisa dilanjutkan. Sebab, tak ditemukan pelanggaran hukum.

 

Baca Juga: Razia Prokes di Kebayoran Baru, Millen Cyrus justru Positif Narkoba

"Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak di lanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," tegasnya.

Maklumat KAMI

Sementara itu, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa sudah mengeluarkan maklumat dengan Nomor : 08/II/2021. Dilansir Kalbar-Terkini.com dari Pikiran Rakyat.com, Jumat, 26 Februari 2021, maklumat tersebut diklaim dikeluarkan untuk menyikapi kasus kerumunan massa pada kunjungan Jokowi tersebut.

KAMI dalam maklumat tersebut menyatakan, Indonesia adalah negara hukum (recht staat) yang tidak mengenal adanya diskriminasi, juga double standard demi hukum dan keadilan, yang berlaku sama (equality before the law) untuk semua warga negaranya.

KAMI juga menyampaikan sikap mereka mengenai kasus kerumunan Jokowi tersebut ke dalam beberapa poin yang ada di dalam maklumat tersebut seperti yang diterima Pikiran-Rakyat.com, di antaranya:

Baca Juga: Manusia Dengan Ibadah Terbaik Adalah Mereka yang Berdosa Lalu Bertaubat, Ini Penjelasannya

  1. Bahwa sengaja atau tidak sengaja adanya indikasi kuat bahwa  Presiden telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
  2. Bahwa ketika Presiden bertemu dengan sekelompok masyarakat NTT, dengan sengaja berhenti dan muncul di atap kendaraannya untuk  menyapa dan membagi souvenirkepada masyarakat.
  3. Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video. Dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat, bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker.
  4. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, dan suksesnya Pengendalian Covid - 19 Presiden harus menerima kenyataan untuk diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
  5. Bahwa demi penegakkan hukum dan persamaan hak dan kewajiban dimuka hukum, dan menghindari kesulitan dalam proses hukum atas pelanggaran sesuai point1 d iatas, sebaiknya Presiden dengan kesadaran, kebesaran jiwanya dan atas kemauannya sendiri, untuk sementara waktu mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, apabila penegakkan hukum akan dan atau selama proses hukum berlangsung (due process of law).

Maklumat tersebut juga ditandatangani oleh berbagai perwakilan KAMI se-Jawa diantaranya Mudrick Setiawan Malkan Sangidu yang merupakan perwakilan KAMI Jawa Tengah. Kemudian, Syukri Fadholi perwakilan dari KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta.***

 

Sumber: Tribrata News & Pikiran Rakyat

 

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x