Pemerintah Luncurkan Vaksin Gotong-royong, Menkes: Wajib Gratis

- 28 Februari 2021, 14:58 WIB
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjalani vaksinasi COVID-19 di Makassar 14 Januari 2021.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjalani vaksinasi COVID-19 di Makassar 14 Januari 2021. /Humas Pemprov Sulsel

JAKARTA, KALBAR TERKINI - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan mekanisme pengaturan gotong royong yang dicanangkan pemerintah.

Nantinya dijelaskan Menkes Budi, vaksin tersebut diharapkan disediakan oleh perusahaan untuk karyawan dan keluarganya.

Karena alasan tersebut, tidak ada alasan vaksinasi yang diberikan dipungut biaya atau wajib gratis.

Baca Juga: Buka UKW PWI Kalbar 2021, Gubernur Kalbar Minta Wartawan Objektif Menulis Berita Covid-19

"Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan,” kata Menkes Budi dalam jumpa pers daring dilansir dari Anatara, Minggu 28 Februari 2021.

“Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," ujarnya.

Vaksin gotong royong sendiri telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Vaksin Baru anti-Korona, Ad5-nCoV, Imunitasnya Dua Tahun dan Tahan Penyakit Lain

Jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong juga harus berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah, agar tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional.

Selanjutnya, jenis vaksin COVID-19 yang nantinya digunakan untuk vaksinasi COVID-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan.

Sebelumnya, Menkes juga telah menetapkan jenis vaksin COVID-19 melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Disebut Vaksinasi Gotong Royong, Pemerintah Pesan 30 Juta Vaksin Covid-19 Jenis Sinopharm

Kini, terdapat empat jenis vaksin COVID-19 yang sudah tiba di Indonesia yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavac.

"Mereknya tidak boleh sama supaya tidak terjadi saingan rebutan suplai. Jadi dipastikan suplainya adalah tambahan dari sumber-sumber produsen vaksin di seluruh dunia di luar empat yang pemerintah sudah dapat," kata Menteri Budi.

Ia berharap, vaksin gotong royong akan mempercepat proses vaksinasi dan memperpendek target penyelesaian vaksinasi untuk lebih dari 181 juta penduduk Indonesia yang semula ditetapkan 15 bulan menjadi 12 bulan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x