Sebab, menurut Jokowi, sebagaimana yang dilansir Antara, pasal-pasal dalam UU ITE atau UU Nomor 11 Tahun 2008, bisa menjadi hulu dari persoalan hukum. "Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.
Baca Juga: Muslim Kashmir Diklaim Rutin Dibunuh Tentara, Pertemuan Diplomat Asing Dicap 'Drama India'
UU ITE selama ini kerap memicu pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnnya di dunia maya.
Sumber: Tribrata News & Antara