Berkendara Menggunakan Ponsel Jadi Sasaran Polisi Dalam Razia Operasi Keselamatan 2024, Apa Sanksinya?

4 Maret 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi berkendara. /Preefik/

KALBAR TERKINI - Berkendara sambil menggunakan ponsel akan menjadi target polisi dalam Operasi Keselamatan 2024.

Operasi Keselamatan 2024 akan berlangsung mulai hari ini, Senin, 4 Maret dan akan berakhir hingga 17 Maret 2024.

Salah satu alasan mengapa berkendara sambil menggunakan ponsel dilarang adalah karena dapat mengganggu perhatian pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. 

Sanksi pelanggaran berkendara sambil menggunakan ponsel ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Jadwal Operasi Keselamatan di Kalimantan Barat dan Seluruh Indonesia, Cek Pelanggaran yang Dirazia

Terdapat sanksi pidana bagi pengendara yang bermain saat mengemudi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 283.

Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan cara yang tidak pantas dapat dikenakan hukuman.

Hukuman tersebut bisa berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000. Selain itu, jika tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan, pengendara dapat menghadapi sanksi pidana yang lebih berat.

Peraturan ini juga dijelaskan dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4, yang menyatakan bahwa:

Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang secara kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, atau menyebabkan korban luka ringan, luka berat, atau kematian, dapat dikenai pidana selama enam bulan hingga enam tahun serta denda maksimal antara Rp1 juta dan Rp12 juta.

Baca Juga: Garansi Bebas Pengembalian Shopee Disambut Heboh Pembeli, Apa Kabar Nasib Penjual?

Pelanggaran yang Akan Terkena Operasi Keselamatan 2024

Awas Kena Tilang! Operasi Keselamatan 2024 Secara Serentak Pada 4-17 Maret 2024

Berikut 11 pelanggaran yang disasar Polisi dalam Operasi Keselamatan 2024:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Berkendara di bawah umur

3. Pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Tidak menggunakan helm SNI (sepeda motor) dan tidak menggunakan safety belt (roda empat)

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

8. Over dimension dan overload

9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan syarat bunyi (sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Polri Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler