MUI Serahkan Kasus Al-Zaytun ke Pihak Kepolisian, Mahfud Akan Lakukan 3 Tindakan Ini

30 Juni 2023, 11:32 WIB
MUI akan serahkan kasus Al-Zaytun ke kepolisian setalah ditemukannya tindak pidana di kasus pondok pesantren yang mengundang polemik tersebut. /

KALBAR TERKINI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyerahkan kasus pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun ke pihak kepolisian disebabkan saat ini sedang menyelidiki dugaan pidana ponpes Al Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang.

"Iya kita serahkan ke pihak kepolisian.

Biar kita tunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian," kata Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, Jumat 30 Juni 2023.

Menurut Abbas, polemik Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang akan berakhir di permasalahan hukum, sehingga penegak hukum diminta untuk serius menangani polemik ponpes Al Zaytun karena sudah membuat gaduh masyarakat.

Baca Juga: Frostbite: Pengertian, Bahaya dan Cara Penanganannya, Berhubungan dengan Cuaca Dingin?

"Tampaknya kasus Panji gumilang ini akan merembet ke ranah hukum.

Tapi bagus jadi biarlah para penegak hukum yang bekerja sehingga rakyat tidak usah lagi ribut-ribut sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang," ujarnya.

Menkopolhukam Mahfud MD dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sampaikan rekomendasi soal penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Mahfud Akan Lakukan Tiga Tindakan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, Sabtu 24 Juni 2023 menggelar rapat terbatas bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan," jelas Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu 24 Juni 2023.

Mahfud tidak menjelaskan soal apa saja dugaan tindak pidananya, namun mengatakan penanganan dugaan tindak pidana di Al-Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.

Baca Juga: Presiden Prancis Adakan Rapat Darurat, Kylian Mbappe: Prancisku yang Terasa Menyakitkan

Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Sedangkan tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun sambil terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil(Ridwan Kamil) sebagaigubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasanakondusif, ketertiban sosial, dan keamanan," jelas Mahfud.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler