Berita Bahagia untuk Para PNS, Kemenkeu Pastikan Gaji 13 Cair 5 Juni 2023, Berikut Besaran yang Diterima

28 Mei 2023, 21:23 WIB
Gaji ke-13 PNS akan mulai dicairkan 5 Juni 2023. /

KALBAR TERKINI - Ada berita bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya, Kemenkeu resmi umumkan pencairan gaji ke-13 PNS pada 5 Juni 2023 mendatang.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto mengabarkan pencairan gaji ke-13 tersebut dilakukan mulai tanggal 5 Juni karena awal Juni bertepatan dengan hari libur.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sudah mengumumkan rincian besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS.

Baca Juga: Narkoba Zombie Sudah Mewabah di Inggris, Sudahkah di Indonesia? 35 Remaja Kendari Jadi Korban 2017 yang Lalu

Jumlah gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13.

Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023.

Komponennya sama dengan THR tahun ini," jelas Sri Mulyani pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Menurut Sri Mulyani, PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat.

Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Kronologi Philadelphia Berubah Menjadi Kota Zombie, Bermula dari Obat Penenang untuk Hewan

Komponen gaji ke-13 PNS beragam, pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: LINK Live Score Pantau Hasil Final Malaysia Masters 2023, Sedang Bertanding Ganda Campuran China vs Thailand

Berikut daftar besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 berdasarkan besaran gaji pokok PNS dalam beleid tersebut:

Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900

Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Baca Juga: Kritik Forum Kota Pontianak Terhadap Kinerja KPAD: Lebih Baik bubarkan Saja karena Tidak Berfungsi dengan Baik

Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia yang akan Bertanding vs Palestina di FIFA Matchday Lengkap dengan Jadwalnya

Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Paspor Melalui M-Banking Cek Selengkapnya Bayar Paspor Jadi Cepat, Mudah dan Nyaman

Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5 juta

Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler