Siapa Saja yang Berhak Dapat THR dan Gaji 13 dari Pemerintah? Berikut Daftar Penerimanya

18 Maret 2023, 06:55 WIB

KALBAR TERKINI - Ada beberapa kategori Tenaga Honorer yang akan menerima THR dan Gaji ke-13.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tersebut tidak hanya untuk pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Tenaga Honorer sudah mempunyai ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Rekomendasi Film Anak Terpopuler Dengan Alur Cerita yang Menarik Ada Film Minions The Rise Of Gru

Pemerintah memberikan tunjangan berupa THR dan Gaji ke-13 kepada PNS serta beberapa kategori Tenaga Honorer.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ada 5 kategori Tenaga Honorer yang akan memperoleh THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah.

Berikut 5 kategori Tenaga Honorer yang memperoleh gaji 13 dan THR :

1. Tenaga Honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Instansi pusat.

2. Tenaga Honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural.

Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Provinsi Sumatera Utara Berlaku Mulai Periode 15-21 Maret 2023 Cek Rincian Berikut ini

 3. Tenaga Honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

4. Tenaga Honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada lembaga penyiaran publik.

5. Tenaga Honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

PP Nomor 16 Tahun 2022 jadwal THR  dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran atau Idul Fitri.

Baca Juga: DOWNLOAD Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan Untuk Wilayah Sulawesi dan Kalimantan Menurut Muhammadiyah

Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023. 

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.***

Gaji ke 13 THR tak hanya untuk PNS dan ASN, berikut 5 kategori yang berhak menerimanya

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler