Pemilik Kendaraan Tak Lagi Wajib Bayar Pajak, Benarkah? Ini Penjelasannya

9 Juni 2022, 19:34 WIB
Ilustrasi SPBU /mediacenter.riau.go.id/ /

KALBAR TERKINI - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengusulkan pajak kendaraan dihapus.

Sebagai gantinya pengendara akan dikenakan biaya tambahaan saat mengisi bensin di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Tulus mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Baca Juga: Ducati Akui Keunggulan Yamaha, Francesco Bagnaia: Yamaha Sangat Unggul Pada Kecepatan Di Tikungan

Menurut Tulus, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP), Simak Fungsi dan Keuntungan

Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.

Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler