Jangan Salah, Gunakan Plat Putih Sebelum Waktunya Didenda Rp 500 Ribu, Berikut 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan

31 Mei 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi pelat kendaraan warna putih /F. Muhammad /Pixabay

KALBAR TERKINI - Saat ini penggunaan pelat nomor putih buat kendaraan sipil belum resmi diterapkan.

Polisi baru merencanakan dimulai bertahap tahun ini paling cepat bulan depan, Juni 2022.

Petugas polisi akan memberikan sanksi kepada pengguna kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor putih sebelum Juni 2022 akan dikenakan sanksi tilang hingga Rp500 ribu.

Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dikatakan melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan Mulai Berlaku Juni 2022, Berikut Aturan Lengkapnya

Penerapan pelat putih tidak akan sekaligus melainkan bertahap.

Penerapannya dimulai untuk kendaraan baru yang teregistrasi dan mati pajak lima tahunan.

Masyarakat diminta untuk tidak buru-buru mengganti pelat nomor dari semula hitam menjadi putih, hal ini disebabkan penggunaan pelat hitam masih sah dan bukan sebuah pelanggaran.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1), ada empat warna pelat nomor kendaraan yang diizinkan.

1. Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: JELANG FIFA MATCH DAY Indonesia vs Bangladesh, Catat Jadwal dan Siaran Langsungnya, Ada Elkan Baggott?

Peruntukkannya bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum.

3. Pelat nomor merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Pelat nomor hijau tulisan hitam.
Ini dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Khusus untuk pemberlakuan pelat hijau, Dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, berdasarkan UU No. 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,

kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Menurut Kemendag, berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2007, yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Di samping itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Namun demikian, kendaraan dengan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 4 ayat (1) PMK itu menyatakan kendaraan bermotor hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lainnya, dan tempat lain dalam Daerah Pabean.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler