Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan Mulai Berlaku Juni 2022, Berikut Aturan Lengkapnya

19 Mei 2022, 13:52 WIB
Warna pelat kendaraan berwarana dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan warna pelat putih tulisan hitam. /Kabar Banten/Mohamad Aji/

KALBAR TERKINI - Penggantian warna Pelat nomor kendaraan akan berlaku mulai Juni 2022 ini.

Ketentuan soal pelat nomor putih ada di pasal 45 ayat 1 pada aturan itu yang isinya sebagai berikut:

TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

1. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Baca Juga: UAS Menjawab Terkait 4 Alasan Singapura Tak Izinkannya Masuk

2. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum.

3. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah.

4. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepolisian memutuskan mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih untuk menunjang proses identifikasi.

Terutama pada sistem penegakan hukum lalu lintas menggunakan kamera, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: PROFIL LIN CHE WEI! Pecinta Kota Tua dan Ekonom Andal yang Ditetapkan Tersangka Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Pelat nomor hitam dengan tulisan putih dijelaskan sulit terbaca kamera.

Menurut kepolisian, dalam beberapa kondisi, misalnya ketika disinari cahaya kamera ketika pengambilan gambar, pelat hitam tulisan putih berpotensi sulit terbaca.

Pada kondisi itu angka '5' dapat terlihat seperti huruf 'S' atau '1' terbaca 'I'

Kesalahan identifikasi akibat ketidakakuratan tersebut dapat membatasi penindakan, karena gambar atau video hasil rekaman kamera digunakan sebagai barang bukti untuk tilang berbasis ETLE.

Penerapan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kendaraan baru yang diregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya telah habis.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler