Peraturan Terbaru Soal Pertemuan Tatap Muka, Hasil Kolaborasi 4 Menteri

14 Mei 2022, 08:49 WIB
Daftar periksa SKB 4 Menteri terbaru dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. /Tangkapan layar @ditpsd

KALBAR TERKINI - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19.

Aturan teranyar ini terbit berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.

Keempat menteri yang menerbitkan aturan ini adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri

Berikut Aturan Terbaru PTM Berdasarkan PPKM per Level:

Baca Juga: Kemenkes: Tak Perlu Hentikan PTM di Sekolah untuk Pencegahan Hepatitis Akut (Misterius)

1. PTM di Wilayah PPKM Level 1-2

- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lanjut usia (lansia) di atas 60% diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari, dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60% juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

2. PTM di Wilayah PPKM Level 3

- Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia di atas 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Baca Juga: PENTING Cek di Sini Aturan Terbaru Daerah yang Terkena PPKM dari Tanggal 10 Hingga 23 Mei 2022

- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

3. PTM di Wilayah PPKM Level 4

- Satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia lebih dari 60% diwajibkan menyelenggarakan PTM 50% setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

- Bagi yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80% dan vaksinasi lansianya di bawah 60% masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.

4. Aturan PTM di Daerah Khusus

Adapun untuk satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Suharti menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi panduan tunggal pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: SKB 4 Menteri

Tags

Terkini

Terpopuler