Deretan Barang dan Jasa yang tidak kena PPN 11 Persen Mulai Pada 1 April 2022

1 April 2022, 21:20 WIB
simak apa saja barang dan jasa yang tak kena PPN 100 persen per April 2022. /Tangkapan layar screenshoot./@DDTC Indonesia


KALBAR TERKINI – Seperti yang telah diketahui fenomena mengalami kenaikan harga tidak hanya terjadi pada Pertamax, minyak goreng dan beberapa lainnya sedan tren saat ini.

Akan tetapi cukup banyak yang bersifat barang dan jasa akan dikenakan penaikan pajak hingga 11 pesen per April 2022.

Tujuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) yakni untuk memperkuat pondasi pajak negara yang kuat.

Lantas mengenai pembahasan kenaikan harga tersebut nyatanya tidak semua hanya beberapa saja, dan beberapa lainnya tidak terkenal.

Baca Juga: Hasil Lengkap Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Ahad, 3 April 2022

Lebih jelasnya dapat simak selengkapnya di bawah ini:

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 itu, diterangkan jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 11 persen, tepatnya pada pasal 4A ayat 2.

Barang yang tidak kena PPN 11 persen:

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Baca Juga: Keturunan PKI Bisa Menjadi Prajurit TNI, Panglima Jenderal Andika Perkasa Beri Penjelasannya

Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Sedangkan, jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

1. Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

Baca Juga: Alasan Minyak Goreng Melonjak Naik Keterbatasan Persediaan Dari AS

2. Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

3. Jasa keagamaan;

4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;

Baca Juga: Harga Pertamax dan Pertalite Naik Bulan April 2022 Tuai Kontrovesi, Begini Penjelasannya

5. Jasa penyediaan tempat parkir meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

6. Jasa boga atau katering meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sekian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.***

Editor: Syaifullah

Sumber: Pikiran Rakyat Kementerian Keuangan RI

Tags

Terkini

Terpopuler