Korban Binomo dan Judi Online Kini Bisa Lapor di Hotline Khusus Polri, Korban Robot Trading dan Binary Option

20 Maret 2022, 14:09 WIB
Banyak orang tertipu bisnis money game dengan modus robot trading. /Foto tangkapan layar dari YouTube Angga Andinata/

KALBAR TERKINI - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan pihaknya membuka sejumlah kanal untuk pelaporan korban penipuan Binomo dan judi online.

Mereka membuka hotline dan akun instagram yang bisa dimanfaatkan para korban.

Nomor hotlinenya adalah 0812-1322-7296 dan akun Instagram @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.

Kanal komunikasi itu dibuka untuk memudahkan pelaporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Setelah Binomo dan Quotex yang Menjerat Doni Salmanan, Muncul Trading EA Copet, Kerugian Hingga Rp 500 Miliar

Terutama bagi para korban penipuan.

"Nomor hotline platform medsos dikeluarkan oleh direktorat tujuannya adalah memudahkan pelaporan kepada Polri.

Akses dibuka pada korban robot trading dan binary option," jelasnya.

Selain Binomo dan Quotex, polisi juga mempeluas penangan tindakan penipuan dengan modus binary option dan robot trading.

Dalam keterangan persnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan beberapa nama platform yang diperiksa.

Baca Juga: LICIK dan Munafik, Doni Salmanan Dinilai Sebagai Raja Tega, Ini Kata Teman Satu Klubnya

"Selain Binomo dan Quotex itu ada lagi Mark Ai, Evotrade, Fahrenheit, Pin88, dan DNA Pro," kata Gatot, dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri.

Dalam kesempatan berbeda, polri juga berjanji terus mengusut afiliator dan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Gatot juga menyatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yakni OJK, Bappebti, dan PPATK untuk mengungkap kasus ini.

Para penerima uang dari dua tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan juga diminta melaporkan ke polisi.

Baca Juga: Polri Bidik Influencer Binomo, Dalami Trading Bodong, Berikut Influencer Kenamaan Tanah Air Diduga Terlibat

Indra Kenz dikenal luas sebagai YouTuber yang sering berucap 'murah banget.'

Kini dia menjadi tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Binomo yang terancam hukuman selama 20 tahun.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dan diduga telah melakukan TPPU dan penipuan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler