Tak Lagi Antigen, Kini Naik Pesawat Mesti Gunakan PCR Walau Sudah Vaksin Dua Kali, Ini Syarat Naik Lion Air

21 Oktober 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi Persyaratan Wajib Penumpang Pada Perjalanan Udara Lion Air /Instagram/

KALBAR TERKINI – Mulai 19 Oktober 2021 pemerintah Indonesia mulai menetapkan aturan baru untuk naik pesawat.

Para penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan hanya berlaku untuk penumpang pesawat yang sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.

Namun untuk saat ini, sesuai aturan tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, semua calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR 2X24 Jam sebelum berangkat.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Pesawat, Kereta Api, Hotel di Traveloka, Perjalanan Liburan dan Bisnis Terasa Memudahkan

Hasil rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, bagi yang sudah vaksin dua kali, tidak berlaku lagi.

Adapun syarat untuk calon penumpang pesawat yang akan berangkat harus menunjukkan kartu Vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil negatif tes PCR ini diperuntukan bagi yang sudah divaksin satu kali ataupun dua kali. Syarat berlaku untuk perjalanan di Jawa dan Bali.

Sementara itu sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia juga menerapkan aturan bagi calon penumpang.

Baca Juga: Ada Pesawat Alien Berkonsep Virus Covid-19 di Video Musik My Universe Coldplay dan BTS

Untuk maskapai Lion Air misalnya, mereka menerapkan syarat sebagai berikut:

1. Calon penumpang diharapkan datang ke bandara lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan

2. Batasan Usia

- Hanya bagi calon penumpang di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan,

- Sementara di bawah 12 tahun, dibatasi tidak bepergian terlebih dahulu.

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

- Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Lion Air Memastikan Sirkulasi Udara Kabin Terjaga, Penumpang Penerbangan Telah Uji Kesehatan Sesuai Ketentuan

4. Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

7. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler