Miras Banyak Mudharatnya, Kyai Said Agil Samakan dengan Industri Opium di Afganistan

1 Maret 2021, 20:11 WIB
Legalisasi Miras sebagai bagian dari industri ditentang berbagai pihak. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

JAKARTA, KALBAR TERKINI - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Kiai Haji Said Agil Siroj, tidak sepakat terhadap produksi minuman beralkohol.

Menurutnya, walau untuk tujuan ekspor atau untuk memenuhi konsumsi di wilayah Indonesia Timur yang permintaanya tinggi.

Ia menyatakan, seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik.

Baca Juga: Merasa Kehilangan Artidjo Alkosar, Jokowi: Beliau Sosok Penuh Integritas

Baca Juga: Tolak Legalisasi Miras di 4 Provinsi, PKB: Dapat Merusak Moral Bangsa

"Saya menilai, alasan pendirian pabrik baru untuk memenuhi konsumsi ekspor dan Indonesia Timur, sama seperti yang dilakukan oleh para petani opium di Afganistan," katanya.

Seperti yang dilansir Kalbar-Terkini.Com dari Pikiran-Rakyat.com, PBNU

menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari dari daftar negatif investasi.

Melalui Ketua Umumnya, KH Said Aqil Siroj, NU menilai kebijakan itu akan membuat investor berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras.

"Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," kata Kiai Said pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Bangga Ikut Perkenalkan Budaya Jepang, Japan Corne's Untan Lahirkan Duta Baru

Baca Juga: Turnamen Bola Voli Putra Sarana Silaturahmi, Pangdam XII/Tpr: Jaga Kesehatan Prajurit

Kiai Said menilai, pendirian pabrik baru atau perluasan yang sudah ada, akan mendorong para pengusaha mencari konsumen minuman beralkohol yang diproduksinya demi meraih keuntungan.

Sementara di sisi lain, lanjut Kiai Said, masyarakat lah yang akan dirugikan.

Kiai Said menilai alasan pendirian pabrik baru untuk memenuhi konsumsi ekspor dan Indonesia Timur, sama seperti yang dilakukan oleh para petani opium di Afganistan.

"Mereka mengaku tidak mengkonsumsi opium, tapi hanya untuk orang luar. Kan seperti itu," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, Timnas Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) di bawah Kemenko Perekonomian tengah merevisi Perpres No 36/2010.

Perpres tersebut menyebutkan Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Baca Juga: Pelatda Terpusat Lancar, KONI Kalbar Optimis Songsong PON XX Papua Tahun 2021

Baca Juga: Tanker Israel Dihantam Roket, Jubir Iran: Kami Sengit dan Keras!

Hidayat mengatakan, revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) merupakan upaya pemerintah untuk memperbarui kebijakan terkait investasi dengan menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan investasi.

"(DNI) Ya policy mengenai alkohol. Itu kalau diinsentifkan di Indonesia Timur kan tidak apa-apa. Semacam begitulah kira-kira. Dan itu karena peminatnya tinggi. Kalau misalnya wine dibuat di Bali, lalu diekspor 100 persen, why not?" kata Hidayat.

Dia menyatakan, apakah nantinya revisi DNI di sektor minuman beralkohol tersebut berlaku untuk industri yang melakukan perluasan atau bagi investasi baru, hal itu masih dibahas lebih lanjut. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria

Tags

Terkini

Terpopuler