MANADO, KALBAR TERKINI- Panglima Laskar Manguni Indonesia Adlie Lumingkewas mendesak Polda Sulawesi Utara dan aparat terkait untuk lebih kencang menangani kian maraknya peredaran minuman keras (miras) tradisional Suku Minahasa, cap tikus (CT).
"Penyalahgunaan CT mengakibatkan kriminalitas di Sulut termasuk tertinggi di Indonesia, terutama untuk kasus penganiayaan dan pembunuhan. Minuman tradisional, ini seharusnya dibijaksanai untuk kesehatan, minum secukupnya, umpamanya sebelum membawakan tari perang Kabasaran," tegasnya ketika dihubungi Kalbar-Terkini.com di Kota Manado, Ibu Kota Sulut, Senin, 1 Maret 2021.
Hal itu ditegaskan menyusul maraknya kasus penikaman di banyak wilayah Sulut terutama di kawaan-kawasan Suku Minahasa, antara lain Manado dan kabupaten-kabupaten yangdimerkarkan dari induknya, Kabupaten Minahasa.
Baca Juga: Pelatda Terpusat Lancar, KONI Kalbar Optimis Songsong PON XX Papua Tahun 2021
"Covid-19 membuat banyak yang percaya, tidak mempan jika badan hangat karena miras ini. Ini salah, malah tambah bikin masalah," lanjut Lumingkewas yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut.
CT, lanjut mantan preman yang pernah dekat dengan sindikat Triad Hongkong ini, sejak zaman para leluhur Minahasa, merupakan minuman kesehatan. Juga menghangatkan badan supaya pula menambah semangat selama membawakan tarian perang adat Minahasa, Kabasaran.
Di masa lampau, CT diminum secukupnya oleh petani sebelum dan sesudah berkebun, mengingat iklim wilayah Suku Minahasa, yang umumnya di pegunungan bisa mencapai di bawah 15 derajat selsius.
Baca Juga: Misterius, Ancaman Iran jika Badan Atom Internasional Keluarkan Resolusi
Laskar Manguni sendiri, sebagai salah satu ormas adat Minahasa yang resmi, selama ini terjun langsung bersama aparat terkait untuk melakukan sosialisai terkait bahaya penggunaan CT secara berlebihan. "Susah dilarang, karena minuman ini sudah mentradisi. Cuma, memang, pemakaiannya harus terukur," lanjutnya.